Lima orang diringkus, BAB (47), AGR (34), D (44), W (37) dan J (42), mereka pengelola dan pengawas SPBU yang berkomplot mengurangi jumlah takaran.
Kelimanya sedang bertugas saat diringkus. Tengah mengaktifkan alat untuk mengurangi takaran bensin. Kini, mereka sudah jadi tersangka.
Polisi kemudian mengamankan satu unit mesin digital regulator stabilizer merk BOSTECH, dua unit alat pengendali jarak jauh, tiga unit alat atau komponen tambahan merk OMRON yang dimasukkan di dalam dispenser pengisian BBM dan dua unit struk pembelian BBM dari SPBU.
"Ini pertama kalinya kami menemukan alat pengendali jarak jauh untuk mengontrol takaran di SPBU, modus baru," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid.
Makanya, kata Adi, sejak melakukan penyelidikan, pihaknya setengah mati mencari tahu jam para pelaku mengaktifkan alat tersebut.
"Sebab, ini bisa saja mereka langsung kembali ke takaran semula begitu digerebek," kata Adi sembari menambahkan selama satu bulan itu pihaknya menganalisa betul jam takaran berubah jadi tak normal.
Adi menjelaskan, pengatur takaran di dispenser diatur lewat remote control sehingga bisa dikendalikan dari jauh. Polisi kemudian mencari ciri-ciri saat takaran sedang normal dan tak normal. Jawabannya ternyata ada di mesin dispenser.
Selama satu bulan sebelum penangkapan polisi membeli bensin disitu secara random, lalu diukur. Polisi lainnya yang menyamar jadi penjual koran, tukang minta-minta, atau tukang es memperhatikan dispenser secara seksama.
Setelah diperhatikan selama sebulan, diketahui jawabannya dari dispenser pengisian SPBU. Ternyata apabila lampu di dispenser menyala, berarti takaran sedang normal.
Tapi begitu lampu mati, maka sedang terjadi pengurangan takaran.
Adi menuturkan, saat sedang dikurangi takarannya, maka seluruh atau tujuh dispenser di situ berkurang takarannya.
Setiap hari, kata Adi, SPBU itu bisa menjual 17 ton bensin. Kemudian setiap 20 liter, mereka kurangi 1 liter di jam-jam tertentu. Terutama, saat jam padat pembeli. Pagi dan petang hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
Otak-atik yang dilakukan pelaku di dispenser BBM dengan memakai alat tertentu dan pengendali jarak jauh ternyata bisa mengurangi takaran bahan bakar cukup banyak. Dari 20 liter bahan bakar jenis Pertamax, dengan ulah dari pelaku bisa jadi hanya 18,6 liter yang terisi di tangki konsumen.
Polisi memastikan kecurangan itu setelah membeli Pertamax sebanyak 20 liter yang ternyata tidak sesuai takaran.
"Paling parah ini Pertamax tadi. Dari 20 liter yang dibeli, 1,4 liter yang dicurangi," ujar AKBP Adi Vivid.
Adi menunjukkan alat-alat yang digunakan untuk mengurangi takaran dan menghadirkan tersangka berbaju tahanan warna oranye. Menurut Adi, pengurangan dilakukan ke semua jenis BBM yang dijual di SPBU itu.
sumber : merdeka.com