INI CARA SEKOLAH MEMPROTEKSI GURU , DENGAN MEMBUAT SURAT PERJANJIAN DENGAN WALI MURID


Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim (39), mengakui rangkaian dua kasus pelaporan dan penuntutan guru di Bantaeng dan Sinjai, Sulawesi Selatan, banyak membuat resah guru dan pengelola sekolah di Indonesia.

Di Bantaeng, guru Nurmayani Salam (46), hingga awal Juni 2016 ini, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bantaeng, karena dilaporkan orangtua siswa mencubit salah seorang muridnya.
Nurmayani guru SMPN 1 Bantaeng didakwa mencubit dan menganiaya siswinya, tahun 2015 lalu.

Di Sinjai, Mubassyir, Guru SMA 2 Sinjai, juga dilapor ke polisi karena, memangkas rambut siswanya, yang dianggap bandel dan tak mau mengikuti aturan umum sekolah.
Nah, merujuk pengalaman buruk pengajar di Sulawesi Selatan itu, manajemen SMPN 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat, pun memproteksi guru mereka.

Caranya, mereka membuat surat perjanjian dengan calon siswa dan orangtuanya, sebelum diterima di sekolah unggulan di Jl Udayana No 6, Kota Mataram, NTB itu.
Di masa Penerimaan Siswa Baru tahun ajaran 2016/2017 ini, manajemen sekolah berakteditasi A sejak tahun 2003 itu, mewajibkan meneken perjanjian tertulis itu bersamaan saat pengembalian formulir dan pendaftaran ulang.

Dari Sebuah salinan dokumen yang diperoleh Tribun dari seorang kerabat orangtua siswa di Makassar, formulir isian itu mencamtumkan setidaknya 8 perjanjian.
Salah satu isinya, adalah siswa dan orangtuanya bersedia tidak menuntut guru dan sekolah jika siswa dicubit.

Di poin lain perjanjian itu, juga meminta kesediaan siswa dan orangtuanya juga tidak menuntut pihak sekolah, kalau rambutnya digunting oleh guru.
Lembaran dokumen perjanjian yang masih kosong itu, hingga Sabtu (2/7/2016) sudah beredar secara viral di sejumlah komunitas instan chat di Makassar.
Sejauh ini,