Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, mengumumkan pemenang lelang barang sitaan, berupa ikan beku campuran dari kapal MV Silver Sea 2, sebanyak kurang lebih 1.930 ton di Mako Lanal Sabang. Kapal penangkap ikan tersebut ditangkap beberapa waktu lalu ketika menangkap ikan di perairan Sabang, Banda Aceh.
Menteri Susi mengatakan bahwa proses lelang dimulai dengan harga limit sebesar Rp9,65 miliar dan dihadiri oleh lima peserta lelang. Lelang dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 01/I.P.L/2016/PN-SAB dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Banda Aceh.
"Berdasarkan proses lelang yang dilakukan secara lisan, KPNKL telah menetapkan pemenang lelang bernama SA (Syahril Abdurrahman) dengan harga lelang sebesar Rp21 miliar," kata Susi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 20 Juli 2016.
Susi menjelaskan, pelaksanaan lelang saat ini dilakukan berdasarkan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta tidak mengandung suatu benturan kepentingan apapun.
"Ini adalah bentuk transparansi publik. Jadi, apapun yang kita sita dan kita lelang mulai sekarang akan kita umumkan kepada publik," kata mantan Bos Susi Air ini.
Sebagai informasi, lelang dilakukan pada 19 Juli 2016 di Mako Lanal Sabang. Sementara itu, untuk penanganan Kapal MV Silver Sea 2 hingga kini masih berjalan. Penyidik PNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Itu untuk kapalnya, kalau untuk ikannya sudah bisa kita lelang," tutur Susi.
(viva)