Mendukung Terhadap Pelecehan Al-Quran? Ini Konsekuensinya



Risalah ini adalah lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Bagian kedua ini berisi nasehat kepada para simpatisan, tim sukses dan mereka yang selama ini setia melingkarinya. Entah disebabkan ketidaktahuan, atau karena mereka memang tak mau tahu.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعاً
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu wahyu di dalam Al-Qur’an, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya kalau kamu tetap duduk bersama mereka, tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di dalam neraka Jahanam.” (QS. An-Nisa’: 140).

Ayat ini menunjukkan batalnya keimanan orang yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Ta’ala dan juga bisa membuat orang yang duduk-duduk bersama pengolok ayat-ayat Allah, mendengarkan dan mendiamkan saja olok-olokan mereka jatuh kepada pembatal keimanan. Ayat ini menyamakan status hukum orang yang duduk bersama dan mendengarkan olok-olokan tersebut dengan si pengolok itu sendiri, meskipun ia tidak ikut mengolok-olok. Tentu saja orang yang mencaci maki dan melecehkan Allah, ayat-ayat-Nya, rasul-Nya atau ajaran agama-Nya lebih jelas lagi kekafirannya.

Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alu Syaikh berkata, “Makna ayat ini adalah sesuai zahirnya, yaitu jika seseorang mendengarkan ayat-ayat Allah dikufuri dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), lalu ia duduk-duduk bersama orang-orang kafir yang mengolok-olok tersebut padahal ia tidak dipaksa untuk duduk mendengarkan (melalui siksaan yang berat) dan ia pun tidak melakukan pengingkaran serta tidak beranjak meninggalkan mereka sampai mereka membicarakan urusan lainnya, niscaya ia sama hukumnya seperti orang-orang kafir tersebut. Meskipun ia tidak melakukan seperti perbuatan mereka, karena sikapnya (duduk, diam dan mendengarkan) tersebut mengandung makna ridha dengan kekafiran, sementara ridha dengan kekafiran merupakan sebuah pembatal keimanan.
Jika ia mengklaim bahwa ia membencinya dengan hatinya, niscaya klaim tersebut tidak bisa diterima, karena penilaian didasarkan kepada aspek lahiriah dirinya. Sementara ia telah menampakkan kekafiran, sehingga ia pun menjadi orang kafir.” (Majmu’atu at-Tauhid, hlm. 48).

Imam al-Qurthubi berkata, “Barangsiapa tidak menjauhi mereka, berarti ia rela dengan perbuatan mereka. Sementara rela dengan kekafiran merupakan sebuah kekafiran. Maka barangsiapa duduk dalam sebuah majelis kemaksiatan dan ia tidak mengingkari perbuatan mereka, niscaya dosanya sama dengan dosa mereka. Jika ia tidak mampu mengingkari mereka, maka ia selayaknya beranjak pergi agar tidak termasuk dalam golongan yang terkena ayat ini.” (Al-Jami’ Fi Ahkami Al-Qur’an, 5/418).

Kemudian muncul pertanyaan, ‘Bagaimana dengan mereka yang malah mengangkatnya dan mendukungnya sebagai pemimpin?’ Tentu jawabannya sudah terbaca, betapa besar dosa dan pertanggung jawaban mereka di hadapan Allah kelak. (kiblat.net)